Dana Duka

Dana Pralenan

Dana Pralenan ini adalah Dana Duka atau Pralenan untuk anggota yang meninggal dunia. Dana Pralenan ini dikelola oleh lembaga CU Esthi Manunggal dengan membayar Rp. 20.000 per orang setiap tahun. Bagi Anggota yang meninggal mendapatkan dan sosial pralenan Rp. 1.500.000, tanpa batasan usia.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk klaim Dana Pralenan adalah :

  1. Mengisi formulir pengajuan Dana Pralenan yang disediakan oleh kantor CU.
  2. Melampirkan fotocopy KTP yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
  3. Bukti fotocopy akta kematian yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang.

Tentang Kami

KSP Kopdit Esthi Manunggal didirikan pada tanggal 12 Desember 2001 oleh Dewan Paroki San Inigo Dirjodipuran dan mendapatkan pendampingan teknis dari CU Sawiran. Tujuan utama pendirian KSP Kopdit Esthi Manunggal adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Jl. A. M. Sangaji No. 28 Gajahan Pasar Kliwon – Surakarta 57115
(0271) 644 979

Operasional Kantor

Jam Kerja 
Senin – Jumat : 08.00 – 16.00 WIB.
Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB
Jam Pelayanan
Senin – Jumat : 08.00 – 15.00 WIB.
Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB

Lokasi Kantor

Pengunjung Web

© KSP Kopdit Eshti Manunggal 2022