Dana Duka
Dana Pralenan
Dana Pralenan ini adalah Dana Duka atau Pralenan untuk anggota yang meninggal dunia. Dana Pralenan ini dikelola oleh lembaga CU Esthi Manunggal dengan membayar Rp. 20.000 per orang setiap tahun. Bagi Anggota yang meninggal mendapatkan dan sosial pralenan Rp. 1.500.000, tanpa batasan usia.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk klaim Dana Pralenan adalah :
- Mengisi formulir pengajuan Dana Pralenan yang disediakan oleh kantor CU.
- Melampirkan fotocopy KTP yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
- Bukti fotocopy akta kematian yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang.