Dana Perlindungan Bersama
Daperma
Setiap anggota yang memenuhi syarat secara otomatis terdaftar sebagai anggota DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama) yang dikelola secara nasional. DAPERMA adalah lembaga yang melindungi simpanan dan pinjaman anggota apabila terjadi musibah (meninggal dunia atau cacat tetap) atas anggota CU. Bila anggota meninggal dunia atau cacat tetap, ahli warisnya akan mendapatkan klaim DAPERMA berupa PENGHAPUSAN PINJAMAN dan SANTUNAN DUKA khusus yang meninggal sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Inkopdit sbb:
Tabel Santunan Duka Anggota
No | Golongan Usia saat setor simpanan | % Santunan |
1 | 0 bln s/d 60 th | 100% atas setoran simpanan |
2 | 60 th s/d 65 th | 75% atas setoran simpanan |
3 | 65 th s/d 69 th | 50% atas setoran simpanan |
4 | 69 th s/d 71 th | 25% atas setoran simpanan |
5 | 71 th s/d 74 th | 10 % atas setoran simpanan |
6 | 74 th s/d 76 th | 5% atas setoran simpanan |
PERLINDUNGAN SIMPANAN DAN PINJAMAN
PERLINDUNGAN SIMPANAN SAHAM ANGGOTA : Maximal Simpanan Rp. 30.000.000,-
PERLINDUNGAN PINJAMAN ANGGOTA sbb :
- Rp. 100.000.000,- (17 th – 69 th)
- Rp. 10.000.000,- (70th – 76 th )
- Rp. 10.000.000,- (untuk Pengobatan, usia 17 – 76 tahun)
Sebagai anggota Daperma, anggota TIDAK MEMBAYAR premi Daperma. Organisasi Koperasilah yang membayarnya.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk klaim DAPERMA adalah :
- Buku anggota yang bersangkutan.
- Fotocopy KTP/SIM atau tanda pengenal lain yang bersangkutan berlegalisir.
- Surat keterangan telah meninggal dunia (dari dokter, pejabat agama atau pejabat pemerintah setempat ), dan atau akta kematian, yang dilengkapi dengan legalisir.
- Bagi yang cacat tetap diperlukan surat keterangan dari dokter yang merawatnya.
- Pengajuan klaim selambat-lambatnya 2 bulan.